TERNATE – Manajemen Jasmine Home Spa buka suara terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai perselisihan dengan lima mantan karyawannya yang didampingi kuasa hukum dari Koalisi Pembantu Buruh (KPB).
Penanggung Jawab Manajemen Jasmine Home Spa, Risman Hi Salehun, membantah sejumlah keterangan yang beredar. Dia menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan persoalan secara utuh karena hanya mengacu pada keterangan dari pihak mantan karyawan.
“Kami menilai langkah somasi dan pemberitaan yang dilakukan kuasa hukum lima mantan karyawan kami kurang tepat. Perselisihan hubungan industrial seharusnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit,” kata Risman, Selasa, 13 Oktober 2026.
Risman meminta semua pihak mengedepankan bukti dan fakta dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Dia juga menegaskan manajemen memiliki versi dan bukti tersendiri terkait persoalan yang terjadi.
Risman menjelaskan Jasmine Home Spa merupakan usaha mikro di bidang jasa dengan pendapatan yang tidak menentu setiap harinya.
Dia menyebut calon karyawan yang masih menjalani masa pelatihan menerima upah Rp 1,5 juta dan fasilitas makan. Setelah diterima bekerja, karyawan ditawarkan dua pilihan sistem pengupahan.
Pilihan pertama berupa gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Pilihan kedua berupa komisi sebesar 30 persen dari pencapaian layanan yang diberikan kepada pelanggan.
“Dua pilihan tersebut kami tawarkan agar pekerja dan pemberi kerja dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Menurut Risman, sistem komisi memberikan kesempatan kepada terapis untuk memperoleh penghasilan berdasarkan jumlah pelanggan yang ditangani. Sementara itu, sistem gaji pokok ditawarkan bagi karyawan yang menginginkan pendapatan tetap.
Manajemen juga menyatakan menyediakan tempat tinggal bagi karyawan beserta persediaan bahan makanan setiap bulan.
Risman merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kebijakan pengupahan di tempat usahanya. Namun, penerapan ketentuan pengupahan bagi usaha mikro dan kecil tetap harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Manajemen Jasmine Home Spa turut membantah tudingan bahwa karyawan bekerja selama 10-12 jam sehari tanpa menerima upah lembur.
Risman mengatakan jam operasional outlet berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIT. Namun, menurut dia, jam operasional tersebut tidak berarti karyawan bekerja secara produktif selama 12 jam penuh.
Dia menyebut setiap terapis biasanya menangani dua hingga tiga pelanggan selama jam operasional. Durasi setiap pelayanan berkisar satu hingga dua jam.
“Klien tidak datang setiap jam selama 12 jam penuh. Ketika tidak ada pelanggan, karyawan memiliki waktu istirahat dan bisa menggunakan fasilitas tempat tinggal yang berada di bangunan yang sama dengan outlet,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, manajemen menilai persoalan upah lembur perlu dilihat berdasarkan waktu kerja yang sebenarnya.
Meski demikian, penentuan jam kerja, waktu istirahat, dan kewajiban pembayaran lembur harus mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Risman menyebut perselisihan dengan lima mantan karyawan bermula dari keterlambatan pembayaran gaji yang menurutnya hanya berselang sekitar enam jam dari jadwal biasanya.
Dia menjelaskan pembayaran gaji biasanya diproses setiap tanggal 2. Namun, karena kendala sistem perbankan, gaji baru masuk pada pagi hari tanggal 3.
Menurut Risman, rencana aksi mogok kerja telah muncul pada malam tanggal 2, sebelum gaji diterima para pekerja. Dia menyebut aksi tersebut tetap berlangsung meski pembayaran telah dilakukan keesokan harinya.
Manajemen juga menuding adanya provokasi terhadap karyawan lain agar ikut melakukan aksi mogok kerja.
“Kami memiliki bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menurut kami berkaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Risman menyatakan manajemen menghormati hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dan melakukan mogok kerja. Namun, dia menegaskan pelaksanaannya harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan upah dan jam kerja, manajemen Jasmine Home Spa turut menanggapi tuntutan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran kompensasi kepada mantan karyawan.
Risman menilai masa kerja kelima mantan karyawan tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan hak yang mereka tuntut. Dia juga berpendapat bahwa masa kerja mereka masih relatif singkat.
Namun, terkait kewajiban kepesertaan BPJS dan pembayaran kompensasi, penentuannya tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan kondisi hubungan kerja masing-masing pekerja.
Manajemen menyatakan akan membantah sejumlah tuntutan yang diberitakan sejumlah media online tersebut, berdasarkan keterangan dan bukti yang mereka miliki.
Klarifikasi ini disampaikan dari sisi manajemen Jasmine Home Spa. Keterangan dari lima mantan karyawan maupun kuasa hukum mereka masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai perselisihan tersebut.(jis)







