Pejabat Lama Bertahan, Janji Bersih-bersih Birokrasi Sherly Disorot

Sosok165 Dilihat

SOFIFI – Janji Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk melakukan pembenahan birokrasi kembali mendapat sorotan. Pergantian sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Maluku Utara dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan perubahan yang disampaikan sejak awal pemerintahan.

Sorotan muncul karena sejumlah pejabat yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan hukum masih dipercaya menduduki jabatan strategis.

Sherly sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi pejabat yang bermasalah. Dia juga menekankan penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam penempatan aparatur.

Namun, keputusan mempertahankan sejumlah pejabat lama membuat publik mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.

Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah Ahmad Purbaya. Dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Maluku Utara.

Posisi tersebut dinilai strategis karena BPKD berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Purbaya juga sebelumnya menjadi sorotan dalam sejumlah persoalan pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara pada periode pemerintahan sebelumnya.

Persoalan tersebut juga pernah dikaitkan dengan proses hukum. Namun, status hukum seseorang harus tetap mengacu pada proses hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

Karena itu, keputusan mempertahankan pejabat yang pernah menjadi sorotan dalam persoalan hukum dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Pemprov Maluku Utara sendiri menjadikan sistem merit dan manajemen talenta sebagai bagian dari penataan birokrasi. Dalam sistem merit, pengisian jabatan semestinya mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak aparatur.

Pergantian pejabat eselon II pun menjadi ujian bagi pemerintahan Sherly untuk membuktikan komitmen tersebut.

Publik tidak hanya menunggu siapa pejabat yang diganti, tetapi juga ingin mengetahui dasar pemerintah mempertahankan pejabat tertentu di posisi strategis.

Jika keputusan pengangkatan dan mempertahankan pejabat didasarkan pada sistem merit, pemerintah perlu menjelaskan indikator yang digunakan agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa jargon meritokrasi dan manajemen talenta belum sepenuhnya diterapkan dalam praktik.

Pemerintahan Sherly kini dituntut membuktikan janji pembenahan birokrasi melalui kebijakan yang transparan dan terukur. Termasuk memastikan setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang sesuai.(k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *